Rabu, 18 Januari 2017

Pemalsuan Data Kepsek Oleh Kemenag Lamsel, Zainudin : Itu Pidana !!

Pemalsuan Data Kepsek Oleh Kemenag Lamsel, Zainudin : Itu Pidana !!

Kaliandanews, Kalianda - Terkait kasus dugaan pemalsuan data pengangkatan salah satu Kepala Sekolah di Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum angkat bicara. Hal ini disampaikan setelah melaksanakan kegiatan pelantikan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Aula Krakatau Kantor Bupate Lamsel, Rabu (08/01).
Foto: Zainudin Hasan Saat di Wawancarai

Zainudin mengatakan, menurutnya dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum Kemenag dan salah seorang Kepala Sekolah MIS di Lampung Selatan tersebut harus ditindak, apabila ini terbukti maka itu harus di Pidana.

"Kalo ada pemalsuan mesti diberesin, itu pidana." Ungkap Zainudin saat di wawancarai usai mengukuhkan Tim Saber Pungli di Aula Krakatau pemkab setempat.

Ia juga menegaskan, jika Kemenag Lampung Selatan tidak berani mengambil sikap terkait kasus tersebut, maka dirinya yang akan mengambil tindakan.

"Nanti kalo Kemenag gak berani, kita dengan pak Kapolres." Terang dia.

Dirinya juga menegaskan, kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Kemenag Lamsel harus segera diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku.

"Memalsukan seperti itu kena pidana itu." Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Untuk memperlancar proses pengaktifan salah satu Pendidik dan Kependidikan (PTK) sebagai Kepala Sekolah disalah satu Madrasah di Lampung Selatan. Kementrian Agama Lampung Selatan diduga mengamini pemalsuan atau memanipulasi data pengaktifan salah satu Kepala Sekolah MIS di Lamsel.

Berdasarkan data Investigasi yang dihimpun Kaliandanews, Salah seorang PTK berinisial FW (35) telah di sahkan menjadi salah satu Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Lampung Selatan yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) No: 003/01/YPS/MIS.TPS/2016.

Namun, baik dalam SK maupun Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Seklolah tersebut memiliki kejanggalan, pasalnya FW yang dalam keterangan Fakta Integritas point E dalam Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah yang berisi tentang data pendidikan tertinggi, FW dinyatakan telah lulus dari salah satu perguruan Tinggi di Provinsi Lampung pada tahun 2015 lalu.

Sementara, pada saat KaliandaNews mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Perguruan Tinggi, Pihak Perguruan tinggi menyatakan jelas bahwa FW masih berstatus Mahasiswi Semester Tujuh ber-NPM (14250157). Hal tersebut dibuktikan dalam surat Daftar Hadir Workshop Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa Program Studi PAI dan MPI Tahun Akademik 2016/2017, dimana atas nama FW masuk dalam daftar tersebut. (Kur)

Jumat, 13 Januari 2017

Waduh! Kemenag Lamsel Diduga Palsukan Data Pengaktifan Kepala Sekolah?

Waduh! Kemenag Lamsel Diduga Palsukan Data Pengaktifan Kepala Sekolah?

Kaliandanews, Kalianda - Untuk memperlancar proses pengaktifan salah satu Pendidik dan Kependidikan (PTK) sebagai Kepala Sekolah disalah satu Madrasah di Lampung Selatan. Kementrian Agama Lampung Selatan diduga mengamini pemalsuan atau memanipulasi data pengaktifan Kepala Sekolah tersebut.


Foto: Kementrian Agama Lampung Selatan


Berdasarkan data Investigasi yang dihimpun Kaliandanews, Salah seorang PTK berinisial FW (35) telah di sahkan menjadi salah satu Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Lampung Selatan yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) No: 003/01/YPS/MIS.TPS/2016.

Foto: Surat Keterangan Tanda Bukti Pengaktifan Kepsek
Namun, baik dalam SK maupun Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Seklolah tersebut memiliki kejanggalan, pasalnya FW yang dalam keterangan Fakta Integritas point E dalam Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah yang berisi tentang data pendidikan tertinggi, FW dinyatakan telah lulus dari salah satu perguruan Tinggi di Provinsi Lampung pada tahun 2015 lalu.

Foto: Surat Keterangan Pernyataan
Sementara, pada saat KaliandaNews mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Perguruan Tinggi, Pihak Perguruan tinggi menyatakan jelas bahwa FW masih berstatus Mahasiswi Semester Tujuh ber-NPM (14250157). Hal tersebut dibuktikan dalam surat Daftar Hadir Workshop Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa Program Studi PAI dan MPI Tahun Akademik 2016/2017, dimana atas nama FW masuk dalam daftar tersebut.

Foto: Daftar Hadir Workshop
Selain itu salah satu Staff Perguruan tinggi yang ditemui KaliandaNews juga membenarkan bahwa Mahasiswi berinisial FW tersebut masih tercatat sebagai Mahasiswi.

"Iya ini salah satu mahasiswa dari Lampung Selatan mas, sekarang masih Semester 7" Ungkap Staff yang enggan disebutkan namanya itu, (22/12/2016) lalu.

Sayangnya, saat KaliandaNews beberapa kali hendak menemui Kepala Kantor Kementrian Agama Lampung Selatan, Syamhuri untuk mempertanyakan ihwal dugaan pemalsuan data tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama setempat tidak pernah berada dikantornya.

"Bapak (Kepala Kantor Kemenag, Red), gak ada mas." Terang salah seorang Staff bagian umum kantor Kemenag.

Diketahui berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; 
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; 
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan 
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. (Red)