Jumat, 24 Maret 2017

Pakai Narkoba, Warga Lubuk Ditangkap Satnarkoba Lamsel

Pakai Narkoba, Warga Lubuk Ditangkap Satnarkoba Lamsel

Kalianda, Kaliandanews.com - Hendri Gandhi (34), warga Dusun Lubuk Luar, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat (24/03) sekitar pukul 07.00 Wib, karena menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M. Ari Satriawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya.

"Kami amankan tersangka, dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat kami tangkap," kata Ari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/03)

Dari rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 buah alat hisap, 13 buah korek api, 4 buah plastik klip yang masih ada residu, 8 buah pipet, 4 buah katembat, 1 buah jarum dan 2 buah skop yang digunakan tersangka untuk memakai narkoba.

"Saat ini tersangka berada di sel tahanan SatNarkoba Polres Lamsel, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Tersangka terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta. (red)

Senin, 20 Maret 2017

Bawa Narkoba, Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU di PN Kalianda

Bawa Narkoba, Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU di PN Kalianda

Kalianda, KaliandaNews - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang perdana, untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Romi Saputra (32) Bin Zainudin, warga Dusun Kuta Dibalang Desa Pante Ara Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, Senin (20/3).


Terdakwa sendiri, tertangkap tangan membawa Narkoba di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Senin (19/9/2016), lalu.

Pantauan Kaliandanews, pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mashuri Effendi, SH, MH tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kalianda Ryan Sumarta, SH membacakan tuntutannya dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

"Supaya pengadilan memutuskan terdakwa agar dihukum mati karena terdakwa secara sah menjual dan membeli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram." ungkap Ryan didepan Hakim saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Ryan juga mengungkapkan terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancamannya hukuman mati.

"Barang bukti 14 kg shabu dan 100.000 butir pil extacy. terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah barang bukti yang besar" Kata Ryan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan 27 Maret 2017 mendatang agar terdakwa dapat mempersiapkan pembelaannya.

"Saya berikan kesempatan untuk terdakwa mempersiapkan pembelaan 1 minggu" Tutup Hakim Ketua. (Kur/Nz)

Minggu, 19 Maret 2017

Sedang Asyik Pesta Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap di Wisma Belerang

Sedang Asyik Pesta Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap di Wisma Belerang

Kalianda, Kaliandanews.com - Dalam sepekan, Satnarkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan 8 orang penyalahguna narkoba dibeberapa tempat yang berbeda.

Foto: ilustrasi | net
Salah satunya sepasang kekasih yang berhasil diamankan ialah RS (24) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda dan S (29) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M. Ari Satriawan, keduanya ditangkap di Wisma Way Belerang, Kalianda, saat sedang asik berpesta narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada hari Rabu (15/3), sekitar pukul 15.30 Wib.

"Kami amankan keduanya bersama dengan barang bukti 1,5 gram sabu-sabu dan 4 butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo LV," kata Ari, Minggu (19/03).

Sementara beberapa penyalahguna lainnya diamankan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Desa Brundung, Kecamatan Ketapang dan di Kecamatan Kalianda.

"Beberapa paketan sabu beserta alat hisapnya berhasil kami sita dari tangan tersangka," ujarnya.

Untuk di Kecamatan Kalianda, tersangka yang berhasil diamankan beberapa hari lalu merupakan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Pemda Lampung Selatan.

"Di Bakauheni yang kami bekuk, profesinya sebagai supir. Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Ari. (yb)

Kamis, 09 Maret 2017

Polda Lampung Selidiki Permen Narkoba Beredar di Lampung

Polda Lampung Selidiki Permen Narkoba Beredar di Lampung

Kaliandanews.com : Kapolda Lampung Irjend Sudjarno sudah memerintahkan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan para Kapolres se Lampung untuk melakukan penyelidikan peredaran narkoba berbentuk permen diwilayah hukum Polda Lampung.
Permen Dot yang diduga mengandung narkoba | Foto: ist
“Sedang ditelusuri. Sampai sekarang Saya belum menerima adanya laporan ada permen narkoba itu di Lampung. Semoga tidak sampai masuk ke wilayah Lampung. Kalaupun ada, pasti segera di rilis, ” kata Sudjarno dihadapan para awak media usai memipin pemusnahan Barang Bukti di dihalaman Mapolresta Bandar Lampung, Kamis ( 9/32017).

Akhir-akhir ini beredar informasi dimasyarakat dan media tentang peredaran narkoba dalam bentuk yang sangat familiar yakni permen. Terbaru adalah permen narkoba berbentuk dot.

Badan Narkotika Nasional sejauh ini sudah mengidentifikasi enam bentuk permen yang positif mengandung narkoba. Pertama, permen narkoba berbentuk lolipop yang mengandung ganja. Dijual sangat murah Rp1 – 3 ribu. Kedua, permen narkoba berbentuk magic pop rock mengandung zat amphetamine. Ketiga, permen narkoba berbentuk permen karet yang mengandung sabu. Keempat, permen narkoba berbentuk koin sebesar perangko. Pada bungkusnya tertera gambar tokoh kartun yang lucu dan penuh warna sehingga sangat menarik buat anak kecil. Permen ini mengandung zat LSD.

Selanjutnya ada permen mirip permen karet yang mengandung hasil olahan ekstasi. Dikemas dengan menerakan tokoh kartun lucu dan familiar serta mendompleng merk permen karet terkenal. Terakhir mirip permen pop rock rasa strawberi. Bentuknya bulat mungil menggemaskan berwarna pink. Permen ini mengandung zat amphetamine. (red | Tribratanews.polri.go.id)

Senin, 27 Februari 2017

Satuan Narkoba Polres Lamsel, Tangkap 2 Orang yang Menyimpan Narkoba

Satuan Narkoba Polres Lamsel, Tangkap 2 Orang yang Menyimpan Narkoba


Kalianda, Kaliandanews.com - Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, menangkap Adi Wahyudi (32), karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (27/02).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian, diwakili Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya yang berada tidak jauh dari Pasar Inpres Kalianda, sekitar pukul 01.00 Wib.

"Kami mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu, plastik bening dan alat hisapnya," ucap Ari, Senin (27/02) melalui pesan Whatsapp.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Adi, polisi kemudian mengamankan satu lagi tersangka yang bernama Babay Muhayat (42), warga Jl.Radin Intan kota baru, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.


"Kami langsung melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari tersangka yang kami amankan lebih dulu," ujar Ari

Ari menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan diruang tahanan Sat Narkoba Polres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (yb)