Sabtu, 25 Maret 2017

'Peduli Adat Budaya' Ananda Tohpati Semarakan Festival Ogoh-Ogoh di Lamsel

'Peduli Adat Budaya' Ananda Tohpati Semarakan Festival Ogoh-Ogoh di Lamsel

Foto: Festival Ogoh - Ogoh Lampung Selatan (ist)
Way Panji, Kaliandanews - Dalam rangka memperingati hari Raya Nyepi umat Hindu Tahun Saka 1939/ 2017, Ananda Tohpati turut semarakan Festival Budaya Ogoh - Ogoh di Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Lampung Selatan, Minggu (26/03/2017).

Acara yang baru pertama kalinya di gelar di Kabupaten Lampung Selatan itu, disaksikan oleh Ribuan pasang mata yang memadati Lokasi pagelaran. Hadir dalam kesempatan ini juga, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ananda Tohpati, Kabag BMS Lamsel, Persatuan Hindu Darma Indonesia (PHDI) sekabupaten Lampung Selatan, Camat Way Panji serta para tokoh sesepuh adat se Lampung Selatan.

Dalam Sambutannya, Ketua Parisade Hindu Darma Kabupaten Lampung Selatan Made Sukintre mengatakan, hadirnya Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ananda Tohpati serta tamu undangan lainnya ini, merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk umat hindu di Lamsel khususnya, karna Hal itu tersebut adalah suatu bentuk kepedulian terhadap Adat dan Budaya yang ada di Lamsel.

"Saya ucapkan terimakasih kepada adinda Ananda Tohpati, yang sudah peduli terhadap umat hindu dan turut serta melancarkan kegiatan festival ogoh-ogoh, bagi kami umat hindu khususnya Lamsel, sangat berterimakasih." Papar Made.

Lebih Lanjut Made Sukintre menuturkan, dirinya berharap kedepan  kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda tahunan pemkab Lamsel. Karena ogoh-ogoh merupakan seni budaya yang perlu di lestarikan.

"Ini pertama kalinya Ogoh-ogoh di gelar di Lamsel. Mudah-mudahan kedepannya pemkab Lamsel, dapat mengangarkan kegiatan ini, dengan tujuan menjaga budaya seni yang berada di indonesia," harapnya.

Sementara di tempat yang sama, Ananda Tohpati selaku putra lampung yang juga diangkat menjadi putra Bali dengan Gelar Satrya Dalam Putra Tinutan mengatakan, Hari Raya Nyepi memiliki arti penting sebagai sarana untuk memaknai kehidupan yang lebih berarti, serta menjaga kesucian rohani menuju jalan yang benar.

"Di hari raya nyepi ini kita tingkatkan persaudaran dan kebersamaan, tidak saja umat hindu, tetapi umat laiannya untuk terus menjunjung tinggi kedamaian, ketentraman, toleransi dan keharmonisan antara suku dan agama," kata andes sapaan akrab Ananda Tohpati.

Masih kata Ananda Tohpati, jika semuanya dapat kita jaga dan jalani, niscaya kehidupan kita akan diwarnai ketentraman dan kebahagiaan, untuk Lampung yang lebih baik lagi.

"Mari kita saling mengisi dan melangakapi. Dalam prateknya, keterpaduan antara keduanya akan memperkuat persatuan, persaudaraan dan kesatauan Masayarakat Lampung," seru Ananda Tohpati.

Sebagai Putra Daerah yang sangat peduli terhadap  generasi muda, ia mengajak agar seluruh lapisan elemen yang ada di lampung, dengan sepenuh hati,  untuk bersatu sebagai bangsa yang kuat, Bangsa Indonesia.

"Budaya seni dan kearifan lokal, yang kita miliki harus kita jaga, keduanya adalah bagian dari akar historis yang kuat, bagi bangsa ini, khususnya di provinsi Lampung sendiri," Pungkasnya Putra Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar ini. (nz)
Ahmad Ishomuddin "Saya Hadir bukan atas nama PBNU, MUI atau IAIN Lampung"

Ahmad Ishomuddin "Saya Hadir bukan atas nama PBNU, MUI atau IAIN Lampung"

Foto: Istimewa

Oleh: Ahmad Ishomuddin

BEBERAPA waktu lalu saya diminta oleh penasehat hukum bapak BTP (Ahok) untuk menjadi saksi ahli atas kasus penodaan agama yang didakwakan kepadanya. Penasehat hukum dalam UU Advokat juga termasuk penegak hukum di negara konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana dewan hakim dan para JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena kesadaran hukumlah saya bersedia hadir dan menjadi saksi ahli dalam sidang ke-15.

dan sudah siap mental menghadapi resiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya, yakni baik sebagai Rais Syuriah PBNU (periode 2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020), demi turut serta menegakkan keadilan itu.

Sebab, sepertinya umat Islam sudah lelah dan kehabisan energi karena terlalu lama mempersengketakan kasus pak BTP (Ahok). Sebagian umat yakin ia pasti bersalah dan sebagian lagi menyatakan belum tentu bersalah menistakan QS. Al-Maidah ayat 51.

Oleh sebab itu, persengketaan dan perselisihan tersebut segera diselesaikan di pengadilan, agar di negara hukum kita tidak memutuskan hukum sendiri-sendiri. Saya hadir, sekali lagi saya nyatakan, di persidangan karena diminta dan karena ingin turut serta terlibat untuk menyelesaikan konflik seadil-adilnya di hadapan dewan hakim yang terhormat.

Saya hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Tidak mewakili PBNU dan MUI karena sudah ada yang mewakilinya.

Saya bersedia menjadi saksi ahli pada saat banyak orang yang diminta menjadi saksi ahli pihak pak BTP berpikir-pikir ulang dan merasa takut ancaman demi menegakkan keadilan. Dalam hal ini saya berupaya menolong para hakim agar tidak menjatuhkan vonis kepadanya secara tidak adil (zalim), yakni menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang salah.

Tentu karena saya juga berharap agar seluruh rakyat Indonesia tenang dan tidak terus menerus gaduh apa pun alasannya hingga vonis dewan hakim diberlakukan. Rakyat harus menerima keputusan hakim agar tidak ada lagi anak bangsa ini main hakim sendiri di negara hukum.

Saya hadir sebagai saksi ahli agama karena dinilai ahli oleh para penasehat hukum terdakwa, dan di muka persidangan saya tidak mengaku sebagai ahli tafsir, melainkan fiqih dan ushul al-fiqh. Suatu ilmu yang sudah sejak lama saya tekuni dan saya ajarkan kepada para penuntut ilmu. Namun, itu bukan berarti saya buta dan tidak mengerti sama sekali dengan kitab-kitab tafsir.

Alhamdulillah, saya dianugerahi oleh Allah kenikmatan besar untuk mampu membaca dan memahami dengan baik berbagai referensi agama seperti kitab-kitab tafsir berbahasa Arab, bukan dari buku-buku terjemahan. Semua itu adalah karena barakah dan sebab doa dari orang tua dan para kyai saya di berbagai pondok pesantren.

Saat saya ditanya tentang pendidikan terakhir saya oleh ketua majelis hakim, saya menjawab bahwa pendidikan formal terakhir saya adalah Strata 2 konsentrasi Syari’ah. Saya memang belum bergelar Doktor, meski saya pernah kuliah hingga semester 3 di program S-3 dan tinggal menyusun disertasi namun sengaja tidak saya selesaikan. Jika ada yang menyebut saya Doktor saya jujur dengan mengklarifikasinya, sebagaimana saat orang menyebut saya haji, karena benar saya belum haji.

Bagaimana saya mampu berhaji, saya miskin dan banyak orang yang tahu bahwa bahwa saya sekeluarga hidup sederhana di rumah kontrakan yang sempit. Namun sungguh saya tidak bermaksud melakukan pembohongan publik. Saya yakin sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan kemuliaan itu adalah diberikan oleh Allah kepada para hamba yang dikehendaki-Nya dan karenanya saya tidak pernah merendahkan siapa saja.

Titel kesarjanaan, gelar panggilan kyai haji, dan pangkat bagi saya bukanlah segalanya. Saya berusaha menghormati siapa saja yang menjaga kehormatannya. Bagi saya berbeda pendapat adalah biasa dan wajar saja dan karenanya saya tetap menaruh hormat kepada siapa saja yang berbeda dari saya, terutama kepada orang yang lebih tua, lebih-lebih kepada para kyai sepuh.

Dalam persidangan ke-15 itu tentulah saya menjawab dengan benar, jujur, tanpa sedikitpun kebohongan, di bawah sumpah semua pertanyaan yang diajukan, baik oleh Majelis Hakim, para Penasehat Hukum, maupun para para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila para saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang diajukan JPU lebih bersifat memberatkan terdakwa karena yakin akan kesalahannya, maka saya sebagai saksi ahli agama yang diajukan oleh para Penasehat Hukum bersifat meringankannya, selanjutnya nanti majelis hakimlah yang akan memutuskannya.

Kesaksian itu saya berikan berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, karena uang dan atau keuntungan duniawi lainnya. Sungguh tidaklah adil dan bertentangan dengan konstitusi jika saya disesalkan, dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan difitnah karena kesaksian saya itu, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Sangat disesalkan bahwa gelombang fitnah dan teror telah menimpa saya, terutama di media sosial yang kebanyakan ditulis dan dikomentari tanpa tabayyun. Berita yang beredar tentang diri saya dari sisi-sisi yang tidak benar langsung dipercaya dan segera terburu-buru disebarluaskan. Di antaranya berita bahwa saya menyatakan bahwa QS. Al-Maidah ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, atau expired. Berita itu berita bohong (hoax).

Yang benar adalah bahwa saya mengatakan bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzulnya terkait larangan bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari ajarannya. Ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin, apalagi pemilihan gubernur.

Adapun kini terkait pilihan politik ada kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat. Kata “awliya’ ” yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multi tafsir.

Pernyataan saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling kontemporer.

Saya sangat mendambakan dan mencintai keadilan. Oleh sebab itu, setiap ada berita penting menyangkut siapa saja, baik muslim maupun non muslim, lebih-lebih jika menyangkut masa depan dan menentukan baik-buruk nasibnya, maka jangan tergesa-gesa dipercaya. Untuk menilai secara adil dan menghindarkan kezaliman menimpa siapa pun maka berita itu harus diteliti benar tidaknya dengan hati-hati, wajib dilakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pelakunya atau ditanyakan kepada warga di tempat kejadian perkara.

Dalam hal terkait pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu, baik terutama kepada pak BTP (Ahok) maupun langsung kepada sebagian penduduk kepulauan Seribu, karena MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan diri dengan hanya menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah menistakan Alquran dan Ulama.

Padahal dalam Alquran diperintahkan agar umat Islam bersikap adil dan sebaliknya dilarang zalim, kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang dibenci. Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan.

Bila kemudian saya menyatakan pendapat yang berbeda dengan Ketua Umum MUI (KH.
Ma’ruf Amin) sebagai saksi fakta dan Wakil Rais Aam PBNU (KH. Miftahul Akhyar) sebagai saksi ahli agama di sidang pengadilan itu, maka itu hal biasa, wajar, dan hal yang lazim saja.

Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya kepada dua kyai besar tersebut. Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa nafsu, berbeda itu biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan penghormatan. Sebagai muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap tawadlu’ (rendah hati) sepanjang hayat.

Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya kembalikan kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya, Allah Ta’ala. Sebaliknya, terhadap caci maki, celaan, fitnah dan apa saja yang menyakiti hati saya tidak kecewa dan tidak takut, karena saya menyadari keberadaan para pencaci di dunia yang sementara ini. Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib disampaikan, betapa pun pahitnya.

Hanya kepada Allah saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita dijauhkan dari kezaliman, kejahatan syetan (jenis manusia dan jin), dan dijauhkan dari memperturutkan hawa nafsu. (*)

Sumber: Radar Lampung
Berawal Dari Geber-Geber, Camat Kalianda Lirik Nilai Ekonomis dari Sampah

Berawal Dari Geber-Geber, Camat Kalianda Lirik Nilai Ekonomis dari Sampah

Kalianda, KaliandaNews - Gerakan bersih-bersih (Geber) terus dilakukan oleh Camat Kalianda Erdiyansah, SH, MM.
Masyarakat Desa Kesugihan dan Pematang Kalianda bergotong royong di turunan Tabak, Jum'at (24/3)
Kali ini sasaran geber Erdy adalah lokasi tumpukan sampah yang di tanjakan atau turunan tabak yang berada di Desa Pematang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Jum'at (24/3) kemarin.

Tak sendirian, Erdy mengajak Kepala Desa Pematang,  Kesugihan serta warga sekitar untuk membersihkan tumpukan sampah yang sudah cukup lama menumpuk di sekitar jalan tersebut.

"Kita angkut sampah-sampahnya agar terlihat bersih, dengan begini mudah-mudahan warga yang biasanya membuang sampah disini enggan untuk kembali membuang sampah." Ungkap Erdy.

Selain geber, kedepan pihak Kecamatan Kalianda akan meminta setiap Desa memiliki sistem pembuangan, pengangkutan dan pengolahan sampah yg terpadu agar pengelolaan sampah di Kalianda terkonsep serta tak lagi semeraut.

"Kita buat konsep seperti itu supaya warga senantiasa menjaga kebersihan dan warga bisa buang sampah  pada tempat yang disediakan." Terang alumni Universitas Lampung tersebut.

Ia juga mengatakan baik desa maupun kelurahan di Kalianda diharapkan agar bisa mengikuti program geber ataupun konsep pengangkutan dan pengolahan sampah terpadu.

"Bisa dipantau mana bangunan atau tanah kosong siring yang dijadikan tempat membuang sampah agar dibersihkan. selain itu baik desa maupun kelurahan kita harapakan memiliki lokasi tanah kosong yang bsa disiapkan sebagai tempat pembuangan sampah akhir yang kedepan bisa jadi bank sampah." Jelasnya.

Sehingga, selain memperbaiki pengelolaan sampah bank sampah juga dapat memberikan nilai ekonomis terhadap warga sekitar. (Kur)

Jumat, 24 Maret 2017

Mencuri, Warga Kampung Baru Penengahan Ditembak Buser

Mencuri, Warga Kampung Baru Penengahan Ditembak Buser

Kalianda, Kaliandanews.com - Nuri (30) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, di Kecamatan Ketapang, Jumat (23/03) sekitar pukul 14.30 Wib.


Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rizal Effendi, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra, tersangka merupakan target operasi yang sudah lama dicari.

Ia ditangkap Tim Tekab 308 gabungan Polsek Kalianda dan Polsek penengahan, "Tersangka ini sangat sering melakukan pencurian dibeberapa lokasi berbeda," kata Rizal, Sabtu (25/03).

Aksi pencuriannya terjadi di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Kalianda Lamsel. Dari aksinya tersebut, ia berhasil mengambil barang berupa telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 15 juta serta 5 unit kamera dan laptop.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban nomor B-32/II/2017/Res Lamsel/Sek Kalianda tanggal 19 Februari 2017. "Pada aksi pencuriannya terakhir, tersangka sempat tepergok oleh korban dan melarikan diri," katanya.

Dijelaskan Rizal, pihaknya sedang mengejar penadah barang hasil curian tersangka. Karena sebelumnya, petugas juga mendapatkan informasi dari 3 orang saksi yang menjadi pembeli barang hasil curian dari tersangka.

Tersangka sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, sebelum dibawa ke Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "Kaki kirinya kena dua peluru, karena melarikan diri waktu ditangkap," tutup Rizal. (red)
Kain Tapis, Andalah Desa Bulok Kalianda untuk Bangun Industri Kreatif

Kain Tapis, Andalah Desa Bulok Kalianda untuk Bangun Industri Kreatif

Kalianda, KaliandaNews - Desa Bulok Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan boleh saja dikenal lantaran memiliki objek wisata Teluk Nipah yang mulai digandrungi oleh wisatawan lokal maupun luar daerah.


Namun rupanya bukan cuma objek wisata, warga didesa itu juga memiliki keahlian dalam hal kerajinan tangan, seperti kain tapis misalnya.

Rupanya, selain menggalakan parawisata warga desa Bulok saat ini juga mulai fokus dalam pembuatan tapis.

"Ada tapis selendang dan tapis kaligrafi. Bisa dibuat hiasan baju, kerudung dan hiasan rumah" Ungkap Ketua Pokdarwis Desa Bulok Adi Gunawan, (24/03/17).


Ia mengungkapkan, apa yang saat ini dilakukan oleh warga desa tersebut juga salah satu upaya untuk menggaet wisatawan agar semakin tertarik dengan Teluk Nipah dan Lampung Selatan, selain itu dengan terus mempromosikan kain tapis sama artinya menjaga kelestarian kerajinan khas Lampung yang saat ini dimiliki.

"Ini adalah salah satu program dari Pokdarwis Teluk Nipah. Kami tidak hanya mengangkat wisata tapi juga kearifan lokal, salah satunya tapis ini." Terang Adi.

Pokdarwis Teluk Nipah sendiri mewadahi semua kerajinan dan kesenian yang ada di Desa Bulok dengan tujuan agar ekonomi kreatif dapat terus berkembang serta menjaga kelestarian budaya lokal.

Akan tetapi meskipun saat ini kain tapis hasil diproduksi Desa Bulok sudah dipajang di Dekranasda Lampung Selatan, namun Adi mengungkapkan stoknya saat ini masih terbatas jumlahnya dan harus melakukan pemesanan terlebih dahulu jika ingin memesan kain tapis khas warga Desa Bulok itu. (Kur)
Pakai Narkoba, Warga Lubuk Ditangkap Satnarkoba Lamsel

Pakai Narkoba, Warga Lubuk Ditangkap Satnarkoba Lamsel

Kalianda, Kaliandanews.com - Hendri Gandhi (34), warga Dusun Lubuk Luar, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat (24/03) sekitar pukul 07.00 Wib, karena menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M. Ari Satriawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya.

"Kami amankan tersangka, dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat kami tangkap," kata Ari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/03)

Dari rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 buah alat hisap, 13 buah korek api, 4 buah plastik klip yang masih ada residu, 8 buah pipet, 4 buah katembat, 1 buah jarum dan 2 buah skop yang digunakan tersangka untuk memakai narkoba.

"Saat ini tersangka berada di sel tahanan SatNarkoba Polres Lamsel, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Tersangka terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta. (red)
Alfamart dan Indomaret Wajib Jual Produk Asli Lamsel, Jika Menolak Izinnya Tidak Diperpanjang

Alfamart dan Indomaret Wajib Jual Produk Asli Lamsel, Jika Menolak Izinnya Tidak Diperpanjang

Alfamart dan Indomaret Wajib Jual Produk Asli Lampung Selatan

Kalianda, KaliandaNews - Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum mewajibkan seluruh Alfamart dan Indomaret yang ada di bumi Khagom Mufakat itu untuk ikut memasarkan produk-produk asli Lamsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Zainudin usai melaunching salah satu produk asli Lamsel, beras palas di Dekranasda setempat. Menurut Bupati dengan jargon "Ayo Bangun Desa" itu keberadaan Alfamart dan Indomaret haruslah bermanfaat bagi masyarakat.

"Alfa dan Indomaret wajib menerima titipan produk asli dari masyarkat Lamsel." Ungkap Zainudin, (24/03/17).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Zainudin mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang pihak Alfamart dan Indomaret untuk membicarakan kesepakatan itu.

"Izinnya pertahun barangkali, nanti kita akan evaluasi kalau tidak berdampak buat kita? Lalu apa cuma jadi tukang jaga keamanannya saja orang kita? Kan kasian." Terang Zainudin.

Ia mengungkapkan paling tidak Alfamart dan Indomaret yang ada di Lamsel nantinya menyediakan ruang khusus untuk produk-produk asli Lamsel yang berkualitas seperti beras dan lain-lain.

Namun, jika Alfamart dan Indomaret yang ada di Lamsel enggan menerima usulannya, Zainudin mengancam tidak akan memperpanjang izin Alfamart dan Indomaret yang ada saat ini.

"Kalau tidak mau, tidak bisa diperpanjang dan tidak usah diperpanjang (Izinnya)" Tegas adik kandung ketua MPR RI itu. (Kur)