Kamis, 30 Juni 2016

Inilah 5 tindakan PNS yang di "haramkan" ketika menyambut lebaran

PNS | Foto: Metro
KaliandaNews.com – Hampir setiap tahun ketika menjelang lebaran, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan tentang berbagai larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, mulai dari larangan cuti hingga larangan menerima parcel.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan larangan tersebut,bahkan dinilai wajar, namun ketika larangan-larangan tersebut terus di blowup hingga berhari-hari dan terus didengungkan oleh para pejabat mulai dari bupati hingga menteri, tentu hal tersebut dapat mempengaruhi mental seorang PNS, seakan-akan mereka ini (para PNS) patut di curigai gerak-geriknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan sejumlah larangan ini dikeluarkan bukan tanpa maksud. Salah satunya, Menteri Yuddy menginginkan agar kinerja pelayanan publik tidak terganggu pasca Lebaran.

Berikut larangan-larangan bagi para PNS setiap menjelang Lebaran seperti di rangkum dari merdeka:

1. Larangan Menerima Parsel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang atau diharamkan menerima hadiah atau pemberian atau parsel saat Lebaran ini.

Menurut Yuddy, saat ini kesejahteraan PNS sudah mulai membaik. Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok.

2. Larangan Mudik dengan menggunakan mobil dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandimenegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima parcel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Yuddy beralasan PNS menerima tunjangan hari raya (THR) satu kali gaji menjelang lebaran..

KemenPAN dan RB pernah membuat kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan operasional pemerintah untuk mudik pada lebaran tahun lalu. Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah tidak memberi tunjangan apapun menjelang lebaran.

3. Larangan cuti diluar libur Idul Fitri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan kepada PNS usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar pelayanan publik lebih optimal.

Imbauan ini sesuai surat edaran B/2342/M.PAN-RB/06/2016. Yudi menuturkan, imbauan ini berlaku setelah pelaksanaan cuti bersama khususnya pada tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli. Menurutnya, jatah cuti bersama hari raya Idul Fitri sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari.

4. Larangan mengadakan open house

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melarang para PNS meminta ataupun menerima THR dari perusahaan lain atau pihak ketiga. Selain itu, dirinya juga akan meniadakan pejabat PNS tradisi 'open house' pasca lebaran.

"Kami biasakan tidak ada lagi open house pemerintah," kata Yuddy kepada wartawan.

Yuddy mengungkapkan, ketiadaan tersebut dikarenakan 'open house' yang merupakan tradisi pejabat ini membuat beberapa pegawai tak bisa menikmati liburannya dengan maksimal.

"Kalau 'open house' ini mereka jadi enggak bisa pulang kampung buru-buru, harus salaman (sama pejabat). Jadi resmi di lebaran sekarang mereka bisa rencana pulang kampung jauh hari. Nantinya hari pertama masuk baru kita halal bihalal," ungkapnya.

Tradisi 'open house' baiknya dilakukan oleh pejabat saja. "Saya selaku membidangi ini mengimbau bahwa 'open house' jika masih diberlakukan, baiknya hanya dilaksanakan di Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, atau pejabat, pembina, pegawai setempat, selebihnya tidak perlu. Ini prinsip nilai kesederhanaan prinsip efisiensi berikan waktu leluasa aparat pemerintah di kampung halaman lain," tutupnya.

5. Larangan menerima hadiah

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS.

Dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (kld)


Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar:

BERITA TERBARU