Foto: Ilustrasi |
Peristiwa ini terjadi pada tiga tahun silam. Dikutip dari merdeka.com, dalam melancarkan aksinya, Rm dibantu oleh sang adik yang merasa kesal dengan keluhan kakaknya, berinisial Ms (33), dan dua orang lainnya yakni Ik (22) dan Rk (23).
"Jadi kasus ini pembunuhan yang terjadi tahun 2013 lalu dan motifnya adalah kecemburuan," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Agus Sadono, Sabtu (16/7).
Rm pun mengiming-imingi Ms, Ik dan Rk dengan bayaran Rp 50 juta, tentunya jika berhasil menghabisi Suniah. Merasa sanggup, ketiganya mengiyakan tawaran tersebut dan berhasil membunuh Suniah pada awal Agustus 2013 lalu.
Pembunuhan berawal sekitar pukul 23.00 WITA, di mana ketiganya mendatangi rumah korban di Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto. Adapun pembagian tugas yakni Rk berjaga di luar rumah, sedangkan Ik dan Ms menyelinap melalui pintu belakang rumah.
Ik dan Ms mendapati korban sedang tertidur lelap bersama kedua anaknya di kamar. Saat itulah Ik langsung menikam korban dengan badik, sedangkan Ms berkali-kali menghujamkan parang hingga korban tewas.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga tahun berlalu tepat pada Kamis (14/6) kemarin, mereka berhasil diringkus di lokasi yang berbeda-beda atas laporan masyarakat.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh Rm dengan diiming-iming akan diberi bayaran sebesar Rp 50 juta. Namun ketiganya baru menerima Rp 12 juta.
"Kami ditawari Rp 50 juta, tapi baru terima Rp 12 juta. Saya Rp 6 juta, Ik dan Rk masing-masing Rp 3 juta," pengakuan Ms saat diperiksa penyidik di ruangan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra, Jumat (15/7).
Ke empat pelaku langsung ditahan untuk pemeriksaan. Penyidik juga menyita sebilah parang yang sudah berkarat.
Adapun dua alat bukti lainnya masih dalam pencarian, salah satunya pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Mereka pun dikenakan pasal 338 subsider pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nz)
Sumber: Merdeka.com
0 komentar: