Ilustrasi |
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Remon (24) ditangkap berdasarkan hasil laporan korban Arya, warga Kecamatan Telukbetung Selatan, seperti yang dikutip dari antaralampung. "Tekab 308 berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap usai melakukan aksinya, dari laporan korban itulah Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang diduga tidak jauh dari tempat kejadian perkara”, tutur Dery.
Dery menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan. “Satu tersangka masih dalam pengejaran petugas, komplotan ini diduga sudah lima kali melakukan aksinya di Bandar Lampung," tambahnya.
Tersangka asal Lampung Timur ini mengaku sudah 3 kali melakukan aksi kejamnya. Dari setiap kendaraan yang dicuri oleh Remon, ia menjualnya dengan harga 3,5 juta. “Saya selalu mejual motor hasil curian ke Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, pungkas Remon
Tersangka asal Lampung Timur ini mengaku sudah 3 kali melakukan aksi kejamnya. Dari setiap kendaraan yang dicuri oleh Remon, ia menjualnya dengan harga 3,5 juta. “Saya selalu mejual motor hasil curian ke Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, pungkas Remon
Modus pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan oleh Dua pelaku yakni Remon dan Ud. Tersangka Remon bertugas mengambil atau memetik kendaraan roda dua yang sudah menjadi incaran, sedangkan rekan tersangka bertugas mengintai kendaraan bermotor milik korban. Satu unit sepeda motor di jadikan sebagai barang bukti hasil rampasan tersangka. Kini pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan di ancaman pidana penjara selama Tujuh Tahun. (*adh)
0 komentar: