Rabu, 16 November 2016

Seorang Bupati Gugat Penyelenggaraan BPJS

Bpjs digugat oleh bupati gowa
Foto: net
Kaliandanews.com - Penyelenggaraan BPJS hingga saat ini masih menjadi polemik. Apalagi dibeberapa kasus banyak rumah sakit yang menyepelekan pasien yang menggunakan fasilitas BPJS. Padahal rakyat setiap bulannya diwajibkan membayar "premi".

Selain itu sistem yang diterapkan oleh penyelenggara BPJS, banysk Pemerintah Daerah merasa dibebani. Terkait dengan hal tersebut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) di Mahkamah Konstitusi.

Adnan yang diwakili kuasa hukumnya Hendrayana merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat ketentuan Pasal 4 huruf g Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS. "Ketentuan a quo menimbulkan kerugian hak atau kewenangan konstitusional terhadap pelaksanaan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak dapat dijalankan menurut prinsip otonomi yang seluas-luasnya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," kata Hendrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (16/11) kemarin.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut telah menghambat kewajiban pemohon dalam melaksanakan amanat konstitusional untuk melaksanakan penanganan bidang kesehatan, masalah sosial, serta penyelenggaraan layanan dasar lainnya di wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. "Salah satunya berupa pelayanan kesehatan gratis di daerah yang tidak dapat dijalankan secara optimal, berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Gowa," jelas Hendrayana.

Adapun ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS mengharuskan seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan kepesertaan program BPJS untuk mendaftarkan dirinya dalam program BPSJ. Selanjutnya, pemohon juga menilai bahwa pembebanan kewajiban membayar iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU BPJS merupakan pengaturan yang menutup ruang bagi pemohon untuk melaksanakan otonomi yang seluas-luasnya. Dengan sistem BPJS, pemohon harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk membayar iuran bagi masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi dapat dikategorikan sebagai masyarakat kurang mampu untuk membayar iuran BPJS.

 Sebelumnya, masyarakat tersebut memperoleh pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah daerah yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. (Sumber Antara)

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar:

BERITA TERBARU