Tersangka Batik Abu-Abu |
S ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pengembangan terhadap Ujang Mursalin yang merupakan pihak rekanan proyek pengadaan bibit mangrove senilai 423 juta. Ujang terlebih dahulu ditahan dan diperiksa oleh Kejari Lamsel pada Selasa (06/12), lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai pengguna anggaran.
"Untuk kerugian negara sendiri belum bisa kita pastikan, karena masih dalam proses penyidikan," ucap Sri.
Kasi Pidsus Kejari Fariando Rusmand menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta baru dan kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Kita sudah mengumpulkan dua alat bukti, yang dijadikan bahan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini," kata Fariando.
Fariando juga menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama hampir 4 jam, tersangka sempat mengalami syok dan mengalami penuruan kesehatan. Akibatnya penyidikan sempat tertunda, karena harus menunggu pemulihan tersangka.
"Menurut tim medis, tersangka sudah dinyatakan kesehatannya tidak ada masalah, jadi akan tetap kita tahan," tutup Fariando. (yb)
0 komentar: