Kamis, 02 Februari 2017

Ada Peredaran Narkoba, Lapas Kalianda Mengaku Kecolongan

Razia di Lapas Kelas II A Kalianda
Kalianda, Kaliandanews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, mengaku sempat kecolongan dalam pencegahan peredaran narkoba dalam Lapas. Pasalnya beberapa napi kedapatan menyimpan narkoba di dalam ruang tahanannya. 

Hal ini diungkapkan Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Sutarjo. Ia mengatakan sepanjang tahun 2016, sebanyak 5 orang napi terbukti menyimpan narkoba saat dilakukan razia.

"Kita langsung amankan tersangka dan barang bukti. Lalu langsung kita laporkan ke Polres Lamsel untuk penyelidikan. 1 dari 5 orang tersebut kami pindahkan ke Lapas Way Hui, Bandar Lampung," ucap Sutarjo saat ditemui diruangannya, Kamis (02/02).

Sutarjo sendiri mengaku pernah melihat langsung, ada seseorang yang tidak dikenal, melemparkan sebuah bungkusan besar dari luar pagar bagian belakang lapas.

"Iya dulu pas lagi shalat jumat, suasana hening terdengar bunyi duuuk, seperti benda jatuh dari di dekat pagar belakang. Saat kami periksa ternyata bungkusan tersebut berisikan ganja, tidak jelas ditujukan untuk siapa barang tersebut," ucapnya.

Terkait dengan kasus beberapa hari lalu, saat seseorang kurir narkoba Edi Susilo yang membawa 300 gram sabu mengalami kecelakaan di Way Arong, Kalianda. Bahwa pengakuan dari tersangka, ia diperintah oleh seseorang yang menjadi tahanan Lapas Kalianda.

Oleh karena itu, saat ini pihak lapas akan lebih memperketat pengamanan di sekitar lapas.

"Pengmanan diperketat, seperti lebih memperbanyak pemasangan kamera pengintai cctv ditiap sudut agar lebih mudah mengawasi aktifitas di dalam maupun luar lapas," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang napi yang kedapatan menyimpan narkoba di dalam kamarnya, mengaku 18 gram narkoba jenis sabu tersebut ia dapat dari luar lapas yang akan digunakan sebagai persediaan untuk dirinya.

"Saya simpan narkoba untuk persediaan sendiri. Masa tahanannya naik, tadinya 8 tahun, karena ketahuan nyimpen narkoba lagi ya ditambah 8 tahun, jadi 16 tahun," ucap AL (26) narapida kasus narkoba.

SJ (28) terpidana kasus yang sama yaitu narkoba, kedapatan menyimpan narkoba sesaat setelah dilakukan sidang terhadap dirinya di Lapas, yang ia simpan didalam ikat pinggang.

"Sabu itu dibawa teman saya," singkat narapidana yang menjalani 15 tahun masa tahanan. (yb)

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar:

BERITA TERBARU