Pelaku pencabulan AK (13) | foto: ist |
Hasil Visum et Repertum menerangan terdapat luka benda tumpul diduga disetubuhi tersangka.
Didasarkan informasi yang dihimpun, AK (13) remaja berperawakan tinggi itu membawa korban LS remaja siswi berusia 15 tahun warga kecamatan Raman Utara tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 2 hari. Sejak kamis sampai jumat, tanggal 9 – 10 Februari 2017.
Saat ini tersangka AK (13) beserta barang bukti berupa baju lengan panjang, celana panjang, BH berwarna merah dan celana dalam berwarna coklat telah diamankan di Polres Lampung Timur.
Selain itu hasil Visum et Repertum menerangan terdapat luka benda tumpul diduga disetubuhi tersangka.
‘Tersangka kami tangkap walaupun masih dibawah umur tetap kami proses, dan saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat tersangka masih anak-anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana. Minggu (12/2/17) siang. (red | tribratanews.polri.go.id)
0 komentar: