KaliandaNews.com - Dalam upaya pemberantasan dan pencegahaan peredaraan narkoba di Provinsi Lampung, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Suwanto harapkan Pemprov Lampung miliki Perda tentang P4GN.
Hal itu di katakannya saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Peningkatan Peranan dan Partisipasi Instansi Pemerintah dalam Upaya Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kurnia Perdana Hotel Tanjung Karang, Kamis (1/9).
Lebih lanjut, Suwanto mengatakan dengan adanya Perda, tentu SKPD-SKPD dapat leluasa membuat perencanaan kegiatan tentang upaya P4GN, seperti sosialisasi pencegahan narkoba ke masyarakat dan sasaran lainnya. Karena selama ini persepsi yang ada, bahwa pencegahan narkoba hanya tugas BNN saja. Padahal tidak demikian.
"Dalam Permendagri No. 21 Tahun 2013 pasal 4, jelas bahwa setiap gubernur, bupati dan walikota dalam hal fasilitasi P4GN didaerah harus menerbitkan perda, sebagai pegangan dasar jajaran dibawahnya untuk mengadakan kegiatan P4GN kepada masyarakat" tegas Suwanto yang pernah menangani kasus Gembong Narkoba Freddy Budiman ini.
Karena narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia, tentu seharusnya seluruh pemda dapat bersinergi dengan penegak hukum, baik BNN maupun Polri untuk bersama-sama memberikan penerangan tentang narkoba kepada masyarakat. Pungkasnya dihadapan para perwakilan SKPD di jajaran Provinsi Lampung. (Kld)
0 komentar: