Kamis, 01 September 2016

BNN Lampung Selatan Lakukan Sosialisasi dan Bentuk Lembaga Rehabilitasi

BNN Kab LamSel Sosialisasikan Lembaga Rehabilitasi
Sosialisasi Pembentukan LRKM lembaga Medis di Klinik Rawat Inap Rajabasa
KaliandaNews.com, Lampung Selatan - Tingginya Intensitas pemberitaan seputar kejahatan Narkoba di Indonesia, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan lakukan Sosialisasi dan pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) di Klinik Rawat Inap Rajabasa. Kegiatan dan pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) ini sudah berlangsung di di 10 Lembaga Medis dan Sosial milik komponen Masyarakat pada bulan Agustus tahun 2016 ini, yang dilaksanakan oleh Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan.

Arfan,SE,M,Si sedang Mensosialisasikan Pembentukan LRKM lembaga Medis di Klinik Rawat Inap Rajabasa

BNN Kab LamSel Sosialisasikan Pembentukan Lembaga Rehabilitasi
Sosialisasi Pembentukan LRKM lembaga Medis di Klinik Rawat Inap Rajabasa
Sosialisasi ini dilaksanakan sejak tanggal 18 agustus lalu dan berakhir pada tanggal 31 Agustus, kegiatan sosialisasi Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat ini bertujuan guna mengajak lembaga - lembaga medis dan sosial untuk membentuk lembaga mereka menjadi lembaga Rehabilitasi yang bernaung pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan.

BNN Kab LamSel Sosialisasikan Lembaga Rehabilitasi
Sosialisasi LRKM di Klinik Pratama Bunda Asih Candipuro
Aryadi,SE Sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan Mengatakan "Pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah ‘orang sakit’ yang membutuhkan pertolongan secara medis. Pertolongan secara medis yang dibutuhkan oleh mereka yang terjerat candu Narkotika adalah melalui rehabilitasi, baik medis dan sosial".

 "Dan seharusnya Penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 4 huruf d yang menyebutkan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika" ujar Aryadi , Kamis ( 1 /9)
BNN Kab LamSel Sosialisasikan Lembaga Rehabilitasi
Kegiatan Sosialisasi LRKM di Pondok Pesantren Nururrohmah Negeri Pandan
Kepala Seksi Rehabilitasi Kabupaten Lampung Selatan Arfan,SE,M,Si juga menegaskan "Harapannya, jika 10 Lembaga Rehabilitasi ini dapat di Bentuk maka para penyalah guna dan atau pecandu narkotika yang mungkin masih berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat, jauh dari akses layanan rehabilitasi, dapat segera ditangani.
Pelaksanaan Sosialisasi LRKM di Yayasan sosial Washilatul Huda Bandar Dalam
" dan Tentunya, partisipasi dari seluruh komponen masyarakat tetap kami butuhkan, untuk mengajak para penyalah guna dan atau pecandu narkotika mendapat layanan terapi rehabilitasi serta mengawasi jalannya praktek rawat jalan agar tidak ada penyimpangan. Jangan sampai niat baik kita memulihkan penyalah guna dan atau pecandu narkotika justru menjadi bumerang “melegalkan” adiksi narkotika terus berlangsung. Karena masalah narkotika adalah masalah kita bersama. # StopNarkoba (Ryd)

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar:

BERITA TERBARU