Senin, 19 September 2016

Sat Narkoba Lamsel Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu dan 100 Ribu Pil Ekstasi di Bakauheni

Press Rilis Barang Bukti Sabu | Foto: Bob/KN
Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, gagalkan penyelundupan 14kg Sabu dan 100ribu Pil Ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (19/9). Barang Haram tersebut diselundupkan di atas atap kendaraan truk kontainer B 9697 JK yang dikemudikan oleh Roni Saputra (32) warga Dusun Kuta Di Blang, Desa Pante Ara, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Biuren, Aceh.

Barang haram berupa sabu-sabu tersebut dikemas menjadi 14 bungkus plastik bening, dengan berat total 13.700 gram. Sementara pil ekstasi dikemas menjadi 50 bungkus plastik putih yang disimpan didalam koper hitam.

Menurut keterangan Dir Res Narkoba Polda Lampung, Kombes Agustinus Barlianto Pangaribuan, narkoba tersebut diambil dari Medan dan akan di bawa ke Jakarta.

"Dibawa dari Medan tujuan Jakarta. Tersangka ini mengetahui dia bawa narkoba, tapi jumlahnya tidak tahu," ucap Agustinus, Selasa (20/09).

Tersangka diberi upah 100 juta rupiah, untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.

"Dia diberi bayaran 100 juta kalau sudah sampai tujuan. Nilai narkoba tersebut sekitar 45 miliar," tambah Agustinus.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang melarikan diri yaitu Edi dan Mukili.

Tersangka akan dijerat dengan undang-undang pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda 10 miliar rupiah. (yb/red)


Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar:

BERITA TERBARU