Kasi Pidum Kejari Lamsel, Firdaus Affandi, SH |
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Firdaus Affandi, SH, mengatakan saat kasus tersebut masih berupa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Ditambahkannya, saat ini sudah dibuat P16 atau surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum, untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara, dan sudah ditunjuk Restu Darmawan sebagai Jaksa Utama dan Fransisca sebagai Jaksa ke 2.
"Pelimpahannya baru masuk hari ini, secepatnya akan dilakukan proses penyelidikan, atas nama 3 tersangka tersebut," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Lahat ini saat ditemui diruangannya, Kamis (16/02).
Menurut ketua PWI Lamsel Alpandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (16/02), bahwa kasus pemerasan yang mencoreng nama baik ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian secepatnya di usut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
"Rekan-rekan media yang tergabung dalam pengurus PWI Lamsel wajib mengawal kasus ini sampai ke jeruji besi," tegas Alpandi. (yb)
0 komentar: