Jumat, 19 Agustus 2016

Bawa Sabu 2 Kilo, Warga Semarang Ditangkap di Bakauheni

Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian (kiri) dan Kasat Narkoba AKP. Syahrial
Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menangkap Nur Rojim (36), kurir narkoba jenis Sabu seberat 2 kg, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (17/08).

Warga desa Tambak Aji, kecamatan Ngalian, kota Semarang, Jawa Tengah ini ditangkap saat menumpang Bus ALS tujuan Medan - Jakarta ini tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


Pria yang bekerja sebagai Buruh ini mengaku, tanggal 9 Agustus dia mendapatkan telepon dari Darno, untuk mengambil Sabu dari Medan yang akan diantar ke Jakarta dengan upah 18 juta.

Selanjutnya pada hari Rabu, Nur mendapatkan telepon dari seseorang yang tidak menyebutkan namanya. Lalu Nur ditransfer uang sebesar 3.5 juta untuk membeli 2 buah Handpone dan Tiket pesawat dari semarang menuju Medan.

Tiba di Medan, Nur bertemu dengan Santo dan menginap disebuah hotel. Lalu 2 buah Hp milik Nur ditukar dengan 1 buah HP Samsung khusus untuk berkomunikasi dengan Santo.

Pada hari minggu Nur bertemu dengan seseorang yang menyerahkan 2 bungkus Sabu seberat 2 kilo. Selanjutnya Nur mencari Bus tujuan Jakarta menggunakan taksi, didalam taksi Nur mengganti nomor Hp untuk berkomunikasi dengan Santo.

Sekitar pukul 12 malam hari Minggu (14/08), Nur berangkat menuju Jakarta dengan menumpang Bus ALS. Hari Rabu (17/08) Bus ALS yang ditumpangi Nur tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan,bdidapati satu buah Tas Ransel warna Hitam yang berisi Sabu seberat 2 kg milik tersangka Nur.

"baru satu kali pak ngelakuin ini, terpaksa karena faktor ekonomi untuk makan keluarga. Nyesel pak ngelakuin ini, " ucap Nur.

"Saat ini tim telah melakukan pengembangan, guna dilakukan penangkapan terhadap pemilik Narkotika golongan 1 jenis Sabu ini," ucap AKBP Adi Ferdian, Sabtu (20/08), Pagi.

Nur Rojim akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 13 milyar rupiah. (yb)

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar:

BERITA TERBARU