Jumat, 19 Agustus 2016

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 45 kilo Ganja di Bakau

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian (kiri) dan Kasat Narkoba AKP. Syahrial

Kaliandanews.com, Kalianda - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menangkap 2 orang yang membawa Ganja seberat 45 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (17/08).

Dalam keterangan Persnya Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian mengatakan "kami mengamankan barang bukti berupa tas koper 2 buah. Yang didalamnya terdapat 45 bungkus yang sudah di packing berisi ganja kering, sekitar 45 kilo yang sudah siap diperjual belikan di pulau jawa," kata Adi, Sabtu (20/08), Pagi.


"Kita cegah jangan sampai barang haram ini beredar di masyarakat," tambah Kapolres Lampung Selatan ini.

Dua orang yang ditangkap adalah Muhammad Siddiq (21), warga kampung Meura, kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar dan Juwanda (23), warga desa Palumampre, kecamatan Nisam, kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka mengaku diperintah oleh J (DPO), untuk mengantarkan 2 koper berisikan Ganja kering seberat 45 kilo ke Tangerang, Banten menggunakan Bus SAN.

Sesampainya di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, bus yang mereka tumpangi diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan. Dan didapati 2 koper yang berisikan Ganja 45 kilo. Kedua tersangka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lamsel.

Selanjutnya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 13 milyar rupiah. (yb)

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar:

BERITA TERBARU